FaktualNews.co

Perkelahian Antar Remaja di Jember, Dua Terkena Tusukan, Satu Jadi Tersangka

Peristiwa     Dibaca : 687 kali Penulis:
Perkelahian Antar Remaja di Jember, Dua Terkena Tusukan, Satu Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Istimewa
Salah satu korban saat mendapat perawatan di klinik.

JEMBER, FaktualNews.co – Pemuda berinisial KH (17) warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah menusuk dua pemuda dalam perkelahian di sebelah barat tambak udang Dusun Krajan II, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger Minggu (20/9/2020) sore.

Kapolsek Puger AKP Ribut Budiyono mengatakan, penusukan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka KH berboncengan naik motor Honda Beat warna merah dengan temannya DF (18) di kawasan JLS.

“Sesampainya di TKP dari arah belakang, korban saudara RM (18) yang juga naik motor dan berboncengan dengan MA (19) langsung menghadang tersangka,” jelas Ribut Budiyono, Senin (21/9/2020).

Seturun dari sepeda motornya, RM langsung mengarahkan bogem mentah ke arah tersangka KH.

“Ayunan pukulan tangan kosong korban kepada tersangka dilakukan satu kali dan mengenai kepala. Kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan dari samping bajunya, dan langsung menusuk korban RM,” kata Ribut.

RM yang terkena tusukan di bagian perut sebelah kiri itu terjatuh. Tak puas, tersangka menghampiri MA dan juga langsung menusukkan pisau ke bagian dada bawah sebelah kiri.

“Setelah kejadian tersangka langsung kami amankan dan saat ini berada di Mapolsek,” katanya.

Akibat perkelahian itu, kedua korban menjalani perawatan. RM dirawat di Klinik Graha Puger Sehat, Kecamatan Puger sementara MA MA dirujuk di RSUD dr. Soebandi, Kecamatan Patrang, karena luka yang dialami cukup parah.

Menurut Ribut Budiyono, tersangka dengan kekdua korban itu saling mengenal. Perkelahian itu dilatarbelakangi masalah pribadi.

Ribut Budiyono mengatakan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Namun karena pelaku masih umur 17 tahun (di bawah umur), kita masih koordinasikan dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan),” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh