TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – YH alias Gombloh (23) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Supra AG 5214 QZ milik Roni (48) warga Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Pria yang keseharianya bekerja sebagai karyawan penggilingan tebu di Desa Panjer, Kecamatan Rejotangan itu diamankan tim gabungan Polres Tulungagung dan Polsek Rejotangan pada Sabtu (19/9/2020).
Kapolsek Rejotangan AKP Heri Poerwanto mengatakan, polisi juga mengamankan SB (51) warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung yang diduga sebagai penadah hasil curian YH.
“Benar tim gabungan Polres dan Polsek telah mengamankan Gombloh atas tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor,” kata Heri Poerwanto, Senin (21/9/2020).
Saat dilakukan penyelidikan menurut Heri, pelaku telah beraksi dibeberapa TKP. Di antaranya di wilayah Kalidawir mencuri sepeda motor Jupiter, Genset dan lainya serta pencurian sepeda motor Suzuki Smash di daerah Pantai Sine.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan Roni yang sepeda motornya hilang saat diparkir ditempat kerjanya pada Kamis (17/9/2020).
Menerima laporan Polisi segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari keterangan tersebut Polisi mencurigai YH teman korban. “Petugas mencari keberadaan YH, dihadapan Polisi ia tidak mengelak dan mengakui perbuatanya,” jelasnya.
Tampaknya motor Honda Supra hasil curiannya tersebut dijual kepada SB. Begitu pula motor curian lain di TKP berbeda yakni Jupiter dan Smash.
“YH bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Heri Poerwanto.