SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji mengaku salah atas uang suap yang diterima dari rekanan Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.
Pengakuan salah itu disampaikan masing-masing terdakwa dalam sidang terbuka yang diketuai majelis hakim Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana yang digelar di ruang sidang Chandra, Senin (21/9/2020).
Dalam nota pembelaanya, ketiga terdakwa mengaku khilaf atas uang yang telah diterima tersebut. Ketiga terdakwa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Saya berharap mejelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucap Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji yang masing-masing membacakan pembelaan, memohon agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.
Permintaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, ketiga terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang harus menanggung beban keluarga.
Selain permintaan itu, ketiga terdakwa juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaan pemindahan penahanan setelah diputus majelis hakim.
“Masing-masing meminta agar nanti dieksusi di Lapas yang dekat dengan keluarga,” ucap Heber Sihombing, penasihat hukum ketiga terdakwa ketika menyampaikan permintaan itu.
Heber menyebut, untuk terdakwa Sunarti meminta agar ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Sementara Judi Tretra Hastoto meminta agar ditahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong. Sedangkan Sanadjihitu Sangadji meminta agar ditahan di Lowokwaru, Malang.
“Permintaan itu agar mereka bisa dekat dengan keluarga,” jelasnya.
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut ketiga terdakwa pejabat Pemkab Sidoarjo yang menerima suap itu dengan tuntutan berbeda. Untuk terdakwa Sunarti Setyaningsih dituntut selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sunarti juga dibebani uang pengganti total sebesar Rp 225 juta. Namun uang yang dibungkus dalam paper bag hitam itu diberikan terpidana Ibnu Gopur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur (IBC) Sidoarjo itu tidak perlu dibayar kerena sudah dirampas KPK.
Sementara untuk terdakwa Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dituntut hukuman oenjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hanya saja untuk uang pengganti (UP) antara Judi dan Sangaji berbeda.
Untuk terdakwa Judi juga dituntuk membayar UP sebesar Rp 230 juta dari 360 juta yang diterima. Sementara Sangaji dituntut mengembalikan UP sebesar Rp 100 juta dari total uang uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.
Uang pengganti tersebut harus dibayar oleh masing-masing terdakwa maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman masing-masing selama satu tahun penjara.