LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp. 1,2 miliar, yang dilakukan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan tahun 2015, Irwan Setyadi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Penembalian itu dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Surabaya, menyatakan Irwan Setyadi terbukti bersalah dan memvonisnya 1,2 tahun.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Heri Pranoto, saat menerima pengembalian uang hasil korupsi pascaputusan Inkrah iut mengatakan, uang itu rencananya akan dipakai untuk penanggulangan virus corona.
“Rencananya untuk keperluan pemerintah, termasuk digunakan untuk menanggulangi virus Corona,” kata Heri, saat menerima langsung uang tersebut di aula Kejari di Jalan Veteran Lamongan, Senin (21/9/2020).
Sementara Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi dalam kesempatan tersebut menjelaskan, uang yang dikembalikan ke kas daerah (Kasda) itu juga merupakan uang pengembalian dari sejumlah mantan komisioner KPU sebelumnya.
“Dalam kasus ini uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut juga diketahui mengalir ke komisioner. Jadi uang ini juga sudah termasuk uang yang dikembalikan oleh komisioner KPU sebelumnya masing-masing dari mereka mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh, Agus menambahkan, sejumlah mantan anggota komisioner KPU lama sudah mengembalikan uang, dan kasus tersebut dinyatakan selesai.
“Karena terdakwa kasus ini juga sudah diputus inkrah maka tidak ada lagi tersangka lain. Semoga uang yang kita serahkan ke pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lamongan, dan saya percaya pemerintah akan mengunakan sebaik-baiknya,” pugkas Agus.
Diketahui sebelumnya pada Rabu (16/10/2019) Kejari Lamongan telah menetapkan bendahara KPU Lamongan, Irwan Setyadi sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.
Kejari juga telah menahan bendahara KPU Lamongan ini usai ditetapkan menjadi tersangka dan sudah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 senilai Rp 1,2 miliar.