SURABAYA, FaktualNews.co-Polda Jatim mengungkapkan, denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama 8 hari sejak Operasi Yustisi di wilayah hukumnya, Senin (14/9/2020) hingga Senin (21/9/2020), mencapai Rp 379,373 juta.
Operasi ini diberlakukan menyasar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, denda itu hasil dari Operasi Yustisi penegakan prokes yang dilakukan bersama pemerintah daerah serta TNI di 7.573 titik.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Polda Jawa Timur dan jajaran bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP dan TNI Kodam V Brawijaya. Yang pertama sudah sebanyak 7.573 titik kegiatan,” ujar Truno di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, sambung Truno, pihaknya telah mengeluarkan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan, baik secara lisan maupun tertulis. Rinciannya, ada 62.744 teguran lisan dan 26.762 teguran tertulis.
Kemudian sanksi lain seperti kerja sosial dan sanksi administrasi, disebutkan Truno, ada sebanyak 23.326 kali kerja sosial serta 6.920 kali denda administrasi.
Lalu sita KTP sebanyak 3.461 kali dan penghentian tempat usaha di berbagai daerah seperti Surabaya, Gresik dan Sidoarjo ada 22 tempat usaha. “Nilai sanksi denda sudah sebanyak Rp 379.373.000,” ulangnya.
Dalam operasi itu kata Truno, petugas tak serta merta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Melainkan juga kerap disisipkan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi.
“Tapi tanpa menanggalkan atau mengabaikan edukasii dan preemtif. Kita lakukan terus sosialisasi tentang protokol kesehatan. Kemudian kedua tentang preventif, di mana kehadiran TNI, Polri, pemerintah di tengah masyarakat untuk mencegah dan masyarakar jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan,” tutupnya.