SURABAYA, FaktualNews.co – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Pasuruan, Kholis Bigi alias K (36) dan Siti Khusnul Khotimah alias SK (20) serta tetangganya, Codet alias C (36), diringkus jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka diringkus polisi karena terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Arif alias A.
Pembunuhan terjadi setelah Kholis Bigi merasa cemburu bahwa istrinya, Siti Khusnul Khotimah, kerap chating dengan korban.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, aksi keji yang dilakukan para tersangka ini terjadi pada Kamis (3/9/2020), lalu. Di Jalan Raya Dusun Terongdowo Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Motifnya (pembunuhan ini) berbasis pada adanya hubungan antara tersangka SK yang kemudian K cemburu dengan korban A yang didapat dari pembicaraan salah satu media sosial,” papar Truno di Mapolda Jatim, Selasa (22/9/2020).
Truno menambahkan, Kholis Bigi ketika itu mendapati istrinya sering berkomunikasi mesra dengan Arif menggunakan aplikasi Facebook Messenger.
Lalu atas ulah keduanya, Kholis Bigi terbakar cemburu. Ia pun berniat menghabisi nyawa korban.
“Yang kemudian K melibatkan tersangka MM alias C untuk turut serta membantu,” lanjut Truno.
Agar rencana kejinya itu berjalan mulus, Kholis Bigi memaksa istrinya memancing korban dengan mengajaknya bertemu di suatu tempat.
Mulanya istri pelaku menolak, namun karena dipaksa dan diancam, Siti Khusnul Khotimah akhirnya bersedia melakukannya. Siti mengajak korban bertemu di Jalan Raya Dusun Terongdowo.
Usai keduanya saling bertemu di tempat tersebut, tak berselang lama Kholis Bigi bersama temannya, Codet, menghampiri. Tak pelak, ketiganya pun terlibat pertikaian.
Kholis Bigi secara membabi buta membacok kepala korban menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa sebilah golok yang lebih dulu disiapkan. Dia mengulangi bacokan beberapa kali ke bagian tubuh lain korban hingga tewas di lokasi kejadian.
“Cara melakukannya ada tujuh luka, dengan menggunakan Sajam. Yang pertama mengenai bagian kepala korban,” kata Truno.
“Kemudian ditangkis oleh tangan korban, ada luka ditangan. Kemudian jatuh dan coba melarikan diri kena kaki, habis itu bagian kepala lagi sebanyak tujuh kali,” urainya.
Untuk menghilangkan barang bukti, para tersangka membawa kabur kendaraan Arif jenis Honda Vario. Hal ini dilakukan, dikatakan Truno, agar meninggalnya korban terkesan sebagai korban pencurian kendaraan bermotor.
Polisi yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan pengejaran. Berselang 10 hari, para pelaku itu pun berhasil ditangkap.
Truno merinci, pelaku pertama yang berhasil ditangkap ialah Kholis Bigi dalam persembunyiannya di Pasuruan. Sedang pelaku lain diringkus saat berusaha melarikan diri di daerah Banyuwangi.
Sementara Kasubdit Jatanras Kompol Oki Hahadian menyebutkan, dalam kasus ini penyidik menyimpulkan pembunuhan itu telah direncanakan para tersangka karena telah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu untuk membunuh korban.
Karenanya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pasal 340 subsider 338 lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP junto 55, 56 KUHP,” tutup Oki.