FaktualNews.co

Bupati Blitar Serahkan 150 Sertifikat Program PTSL di Desa Ngeni Wonotirto

Advertorial     Dibaca : 779 kali Penulis:
Bupati Blitar Serahkan 150 Sertifikat Program PTSL di Desa Ngeni Wonotirto
Bupati Blitar Rijanto secara simbolis menyerahkan sertifikat program PTSL ke warga Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto.

BLITAR, FaktualNews.co-Bupati Blitar Rijanto menyerahkan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Selasa (22/9/2020).

Jumlah sertifikat PTSL yang diserahkan sebanyak 150 bidang. Penyerahan ini juga disaksikan Kepala Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.

Rijanto Bupati Blitar mengatakan, dengan adanya program PTSL, Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2020 mendapatkan jatah 50.000 sertifikat.

Namun pada masa Pandemi Covid-19 jatah Kabupaten Blitar berkurang menjadi 14.000 sertifikat dan Desa Ngeni mendapatkan jatah 1/000 sertifikat dan saat ini diserahkan secara simbolis sebanyak 150 sertifikat.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan yang ada di BPN Kabupaten Blitar yang sudah bekerja siang-malam untuk menyelesaikan program pemerintah terkait Sertifikat ini. Semua berjalan sukses,” katanya.

Pada kesempatan itu, Rijanto secara khusus memberikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang diterimanya sebaik mungkin.

Termasuk jika akan digadaikan, pihaknya meminta agar uangnya tak digunakan untuk kebutuhan komsumtif. Namun digunakan untuk usaha.

“Jangan sampai digadaikan untuk kebutuhan komsumtif. Harus digunakan usaha, karena jika dimanfaatkan untuk usaha nantinya akan bermanfaat dan bisa membantu menambah pendapatan,” ujarnya

Rijanto juga mengingatkan kepada masyarakat, terkait Pandemi Covid-19 agar tetap melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. “Semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan kita semua hidup normal kembali,” pungkas Rijanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah