SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang oknum advokat di Situbondo diduga menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan legalitas profesinya. Bahkan, oknum advokat ini juga memalsukan sertifikat diklat khusus profesi advokat (DKPA) dan dokumen ujian calon advokat (UCA).
Saat ini, kasus dugaan pemalsuan ijazah, sertifikat DKPA dan UCA sudah dilaporkan ke Polres Situbondo. Pelapornya, anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Situbondo, Abdul Faruoq Khamsi.
Dia mengaku, DKPA dan UCA miliknya yang dipalsukan. “Diduga dipalsu atau diedit oleh salah satu oknum pengacara di Situbondo,” ujar Faruoq, Selasa (22/9/2020).
Abdul Farouq mengatakan, oknum pengacara yang dimaksud, bukan anggota KAI Jawa Timur. Karena itu, dia merasa dirugikan atas pemalsuan sejumlah dokumen miliknya.
“Sedangkan Pasal yang diajukan dalam laporan kami pasal 263 (membuat surat palsu), dan Undang-udang nomor 20 tahun 2003 pasal 69 tentang sistem pendidikan,” bebernya.
Farouq menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus pemalsuan ini pada Juli 2020 lalu. Namun, polisi masih memintai keterangan saksi-saksi. Saksi terakhir yang dimintai keterangan penyidik Polres Situbondo adalah Ketua DPD KAI Jatim, H Abdul Malik.
“Abdul Malik dipanggil ke Polres Situbondo untuk diminta keterangan lebih dalam terkait kebenaran, apakah oknum pengacara yang memalsukan ijazah dan sertifikat itu anggota KAI atau bukan,” imbuhnya.
Menurut Farouq, adanya tindakan oknum ini akan mencemarkan nama baik advokat di Situbondo. Sebab, profesi pengacara didapat melalui tahapan kompetensi yang cukup panjang. “Kami ingin menjaga marwah advokat. Jangan sampai ada pengacara gadungan,” pungkasnya.
Sementara, salah satu anggota Peradi Situbondo, Joko Susilo berharap, kasus ini ditangani secara serius oleh kepolisian. Bila perlu, menjadi prioritas penanganan polisi. “Kami paham, banyak kasus yang ditangani, tapi ini agar diprioritaskan,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Joko ini menerangkan, ijazah oknum pengacara ini diduga kuat dipalsukan. Sebab, setelah pihaknya mengecek ke perguruan tinggi tempat yang bersangkutan mengaku mendapatkan gelar sarjana hukum, ternyata namanya tidak ada. “Kami melacak ke Dikti, di sana juga demikian,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia mengaku, berkas hasil penyidikan kasus tersebut belum diterimanya.
“Berarti masih di penyidik, jadi saya tidak bisa memberikan komentar apapun,” katanya.