JEMBER, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember minta para pasangan calon (paslon) untuk segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasalnya, penyerahan LADK itu, harusnya dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada pada 25 September mendatang.
“LADK merupakan laporan awal yang dilaporkan sebelum tahapan kampanye Pilkada dimulai,” kata Muhammad Syai’in, Ketua KPU Jember, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).
Syai’in menjelaskan, dalam menyerahkan LADK para paslon diminta membuka rekening khusus untuk dana kampanye.
“Selain itu pasangan calon juga kami minta menyertakan sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian penghitungan, penerimaan, dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus,” sebutnya.
Dijelaskan Syai’in, terkait laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga tahapan. Pertama LADK yang diserahkan ke KPU sebelum kampanye. Kedua, ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye.
“Kemudian terakhir, pasangan calon diminta untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Yang penyerahannya usai kampanye berakhir,” sambungnya.
Setelah semua laporan dana kampanye selesai dilaporkan ke pihaknya, KPU akan menunjuk tim auditor untuk mengaudit masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terhadap penggunaaan dana kampanye.
“KPU nantinya menunjuk Auditor independen dari pihak swasta. Baru dari hasil audit tersebut dana kampanye calon diunggah ke laman resmi KPU. Di sana masyarakat bisa melihat rinciannya langsung,” pungkasnya.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Rekening khusus merupakan rekening yang dibuka pada bank umum untuk keperluan dana kampanye oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon dan pasangan calon perseorangan