Masa Pandemi, Kanwil DJP II Jatim Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pasar Digital Untuk Pasarkan Produk
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim II, Takari Yoedaniawati mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus kreatif dan berinovasi memasarkan produknya di tengah pandemi Covid-19.
Sebab, kondisi saat ini banyak industri yang gulung tikar karena faktor daya beli masyarakat juga melemah.
“Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh,” ucapnya pada acara Business Development Servive (BDS) bertema ‘Strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19’ yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/9/2020).
Menurut Takari, persaingan sektor usaha saat ini semakin ketat karena banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang memutuskan membuka usaha sendiri. Sehingga, jumlah persaingan usaha itu semakin ketat.
“Makanya perlu strategi khusus supaya jenis usaha ini (UMKM) tetap survive,” ujarnya.
Solusinya di antaranya pemerintah sudah memberikan keringanan pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM berapapun omsetnya. Bahkan, kebijakan terbaru pemerintah mengratiskan pajak sektor UMKM hingga akhir 2020 mendatang.
Selain itu, Kanwil DJP Jatim II juga memberikan solusi menggandeng grab, salah satu perusahan startup. Takari menjelaskan bahwa saat ini banyak masyarakat yang sudah banyak yang bertransaksi secara online.
Ia berharap, para pelaku ekonomi kerakyatan ini dapat memanfaatkan fasilitas digital, seperti grab untuk menjaga usahanya agar tetap bisa bertahan di masa pendemi ini.
“Sekarang paling gampang jualan di online, tapi kadang mereka tidak mengerti, baik syarat mendaftar, atau fitur yang ada didalam aplikasi tersebut. Makanya kami gandeng Grab untuk dapat memasarkan usahanya,” ungkap dia yang juga menghadirkan pemateri dari pihak Grab. Tujuannya, memberikan penjelasan kepada pelaku UMKM agar dapat langsung memanfaatkan peluang ini.
“Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, kerjasama dengan Grab tidak hanya sebatas ini saja. Tapi masih ada tindak lanjut untuk membangun kerjasama dengan keanggotaannya di Grab Food.
“Progam lain juga nanti akan kita coba kerjasamakan untuk menggali potensi pajak,” harapnya yang juga menyebut pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak baru 10 persen, sedangkan untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen.