FaktualNews.co

Sengketa Kepemilikan Lahan, Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar

Hukum     Dibaca : 883 kali Penulis:
Sengketa Kepemilikan Lahan, Pemkab Nganjuk Digugat Rp 15 Miliar
FaktualNews.co/RM Gawat
Kuasa hukum penggungat, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro saat memberi penjelasan kepada awak media.

NGANJUK, FaktualNews.co – Delapan orang warga menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk atas sengketa kepemilikan lahan di Jalan Panglima Sudirman Nomor 282 Nganjuk. Perkara gugatan ini sudah mulai disidangkan pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Selasa (22/9/2020).

Kuasa hukum penggungat, KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro menyebut, gugatan untuk Pemkab Nganjuk perihal masalah tanah seluas 1.220 meter persegi atas nama Alm. Poernomo. Pihaknya, menggungat Pemkab Nganjuk untuk ganti kerugian dengan total sebesar Rp 15 miliar.

“Itu kerugian yang sangat ringan sebetulnya untuk mereka (Pemda) bayar, dibandingkan dengan kerugian yang dialami oleh klien kami,” kata Nurwadi.

Ia menjelaskan, awalnya lahan yang kini bermasalah tersebut merupakan milik Bupati Nganjuk Suprapto. Selanjutnya, lahan tersebut diberikan kepada Poernomo yang akhirnya ditempati sekian lama hingga meninggal dunia.

Di atas lahan tersebut, juga sudah berdiri bangunan serta pajaknya dibayar oleh ahli waris (Alm) Poernomo. Namun, ternyata mereka diusir oleh Pemkab Nganjuk. Apalagi di dalam pengusiran itu mengubah status kepemilikan tanah menjadi milik Pemda.

“Menurut kami itu adalah mal administrasi yang dilakukan pihak Pemda dan BPN. Karena itu kita akan buktikan di Pengadilan, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu adalah kesalahan yang fatal,” tandasnya.

Menanggapi persoalan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nganjuk, Samsul Huda mengatakan, permasalahan yang berkaitan dengan aset saat ini menjadi prioritas dalam rangka penyelamatan aset.

Menurutnya, hal itu menjadi atensi dari KPK maupun Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset Pemda. “Harus diupayakan untuk bisa dipertahankan,” ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sementara mengenai bukti yang telah dimiliki pihak Pemda, Samsul menyebut hal itu sudah masuk ke dalam materi pembuktian dalam persidangan nanti. Pihaknya memilih untuk bersikap pasif karena posisinya saat ini sebagai tergugat.

“Kita bersifat pasif menunggu substansi dari gugatan yang akan kita ikuti dalam proses gugatan nanti. Bukti otentik saya kira mungkin hampir dikatakan bukti yang sempurna, karena sudah menjadi bukti yang terkuat. Tetapi nanti kita lihat apa yang didalilkan oleh penggungat terkait dengan susbtansi gugatannya,” kata Samsul.

Diatanya tentang barang bukti yang dimiliki Pemkab, Samsul mengaku belum bisa merinci. “Cuma bukti fisik masih ada di aset, jadi saya masih belum secara detail melihat tentang bukti otentiknya,” ujarnya.

Sementara itu, saat siding perdana di PN Nganjuk tidak bisa dilanjutkan ke proses mediasi. Sebab, para tergugat tidak hadir untuk mengikuti prosesnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas