FaktualNews.co

Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian C di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 811 kali Penulis:
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas di Kubangan Bekas Galian C di Mojokerto
Faktualnews/lutfi hermansyah
Kubangan bekas galian C tempat ditemukannya mayat korban.

MOJOKERRO, FaktualNews.co-Seorang bocah perempuan berumur 10 tahun, ditemukan tewas mengapung di kubangan bekas tambang bahan galian C Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/09/2020).

Bocah bernama Tyas Nur Qomaria itu dikabarkan hilang sejak pamit mencari ikan Selasa (22/09) kemarin. Baru ditemukan hari ini, dalam keadaan mengapung namun sudah tak bernyawa.

Kapolsek Kutorejo, AKP Heri Susanto menyampaikan, dari keterangan keluarga dan saksi, korban pamit pergi dari rumahnya untuk mencari ikan di kubangan air bekas galian c pada hari Selasa kemrarin (22/9/2020).

“Dari Selasa kemarin korban pergi dan tidak pulang. Keluarganya sudah mencari tapi tidak ketemu. Baru tadi korban ketemu dengan kondisi meninggal dunia di TKP,” katanya.

Korban ditemukan berada dalam kubangan bekas galian C berukuran sekitar lebih 15 x 20 meter dengan ke dalaman sekitar 2 meter.

Heri menuturkan, usai dilakukan evaluasi, jenazah korban dibawa ke ruang jenazah RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Namun pihak keluarga menolak untuk di autopsi

“Hasil identifikasi awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Korban meninggal diduga lantaran tenggelam,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra menjelaskan, korban tidak kembali ke rumah tapi sepeda yang biasa dikenakan oleh korban ditemukan di lokasi.

“Keluarga mencari keberadaan korban, namun hanya menemukan sepeda dan sandal korban di lokasi,” jelasnya.

AKP Rifaldhy mengungkapkan, penyebabnya adalah korban tenggelam. Sementara untul perizinan dari tambang galian C itu masih didalami pihak kepolisian.

“Informasi awal, galian di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto tersebut sudah pernah diproses (hukum) pada awal tahun 2020 ini terkait pertambangan tanpa izin. Sudah tidak aktif,” kata AKP Rifaldy.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah