JOMBANG, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memastikan penyidikan dua kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan distribusi pupuk bersubsidi secepatnya kelar. Dengan begitu nama tersangka bisa segera ditetapkan.
“Kita targetnya secepatnya untuk penetapan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto, melalui ponselnya.
Seperti diketahui, penyidikan ini sudah dimulai sejak Senin, 21 September kemarin setelah sebelumnya, Kejari setempat membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan penyelidikan dua kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat di Jombang ini.
Dalam tahap ini, Kejari akan melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti. Nah, disitulah nantinya akan bisa diketahui siapa orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Tetapi tidak serta merta itu pakai asumsi, saya bekerja berdasarkan alat bukti. Soal penetapan tersangka ini tahap berikutnya, kita periksa dulu, perlu kerja keras lagi. Mulai Senin (21/9/2020) kita mencari siapa calon saksi, kapan, siapa, alat bukti, aturan main, pakai prosedur hukum semua, minimal tiga hari,” sambung Kajari.
Yulius mengakui ada sejumlah kendala yang dialami penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dua perkara ini. Utamanya, lanjut Sigit, dugaan mark up dana hibah KONI Jombang ini.
Dugaan penyelewengan anggaran terjadi selama tiga tahun. Selama itu, Korps Adyaksa ini harus memelototi berkas SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) yang jumlahnya tak sedikit, satu demi satu.
Namun demikian, dia memastikan, semua proses berjalan sesuai scedule atau jadwal yang ada.
“Misalkan saja, ketika kita panggil orangnya tidak bisa hadir, lalu kita perlu barang bukti ada di luar kota. Yang jelas sekali lagi kita tetap sesuai scedule. Contoh saja, untuk kasus dana hibah KONI ini itu kan selama 3 tahun anggaran, SPJ-nya ada satu kontainer, itu kita cek satu per satu, dalam penyelidikan itu kan kami harus menemukan apakah ada peristiwa pidana di sana,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi itu terjadi pada 2019. Kasus ini mendapat perhatian khusus, sebab berdampak langsung terhadap masyarakat.
Dari penyelidikan selama beberapa bulan tadi, Kejari Jombang telah meminta keterangan dari 25 saksi. Hasilnya, penyidik mengetahui satu modus yang digunakan untuk menyelewengkan pupuk subsisi bagi 21 kecamatan di Kota Santri.
Yakni, pemalsuan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang notabene adalah rencana kebutuhan kelompok tani untuk satu musim tanam yang disusun berdasarkan musyawarah anggota.
Sementara, perkara kedua yang kini telah naik statusnya menjadi penyidikan adalah dana hibah KONI. Saat proses penyelidikan pihak Kejaksaan telah dapat membuktikan kerugian negara sekitar Rp 100 – 200 juta.
“Dalam tahap lidik, kami telah dapat membuktikan Rp 100 – 200 juta rupiah. Kami berkeyakinan, saat penyidikan angka tersebut dapat bertambah,” terang Kajari.
Saat ini, Kejari Jombang juga telah menunjuk auditor untuk melakukan penghitungan. Hal ini dilakukan untuk memperoleh angka pasti kerugian yang ditimbulkan dari hibah KONI.
Namun, khusus dana hibah KONI Kabupaten Jombang. Ada dua kegiatan besar yang memperoleh alokasi anggaran. Yakni, cabang olahraga (Cabor) serta yang kedua, sekretariat.
Besaran alokasi tadi, masing-masing Rp 25 – 30 juta rupiah setiap cabor. Sedang anggaran sekretariat Rp 700 juta setiap tahun.