Politik

KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Sumenep 2020

SUMENEP, FaktualNews.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi-Hj. Dewi Khalifah (Fauzi-Nyai Eva) dan Fattah Jasin-KH. Mohammad Ali Fikri (Gus Acing-Mas Kiai), Rabu (23/9/2020).

Hal itu ditetapkan melalui rapat koordinasi persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada pilbup Sumenep 9 Desember 2020 di Pendopo Sultan Abdurrahman, kantor KPU setempat.

“Hari ini kita tetapkan, barusan kita rapat koordinasi, penetapannya melalui pleno tertutup 5 komisioner KPU,” terang Ketua KPU Sumenep, A. Warist, kepada sejumlah media.

KPU sebagai penyelenggara, lanjut Warist, sebelumnya hingga tadi malam, telah memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan koreksi terhadap perbaikan dokumen syarat calon, karena tidak ada respon sehingga dianggap tidak ada masalah.

“Tidak ada tanggapan dari publik, sehingga seluruh paslon dianggap memenuhi syarat,” sebutnya.

Malam nanti, jelas Warist, akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi untuk membahas aktivitas kampanye hingga besaran dana yang dibutuhkan disetiap aktivitas kampanye.

“Nanti malam kita bahas, kira-kira batasan maksimal aktivitas kampanye sampai berapa kali, lalu kebutuhan dananya berapa, itu kita bahas nanti,” sebutnya.

Untuk besok, agendanya adalah pengundian nomor urut, undangan pun terbatas guna menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Jika tidak ada perubahan, besok pukul 13.00 WIB, nanti akan kita tegaskan lewat surat bahwa undangan terbatas, termasuk akan ada penandatanganan pakta integritas prihal ketaatan mematuhi protokol Covid-19,” tukasnya.