FaktualNews.co

RSUD Nganjuk Setuju Ganti Kerugian, Gugatan Bayi Diduga Identitas Tertukar Berakhir Damai

Hukum     Dibaca : 534 kali Penulis:
RSUD Nganjuk Setuju Ganti Kerugian, Gugatan Bayi Diduga Identitas Tertukar Berakhir Damai
Faktualnews/romza
Mediasi kedua belah pihak di PN Nganjuk, Rabu (23/ 09/ 2020).

NGANJUK, FaktualNews.co–Kasus gugatan bayi diduga identitasnya tertukar di Kabupaten Nganjuk berakhir damai.

Kesepakatan damai ini terjadi setelah kedua belah pihak, antara pihak orangtua bayi, Feri Sujarwo (29) dan Arum Rusalina (24) dengan pihak RSUD Nganjuk melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu (23/ 09/ 2020).

Prayogo Laksono, kuasa hukum korban menyatakan kliennya asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk itu sepakat menyudahi gugatan perdata mereka terhadap RSUD Nganjuk.

“Terkait kelanjutan gugatan kami ke pihak RSUD Nganjuk, hari ini adalah agenda mediasi kedua, dan hasil persidangan hari ini, karena para pihak (ortu bayi dan RSUD Nganjuk) berdasarkan itikad baik, saling menghargai dan menghormati proses mediasi. Untuk itu hasil mediasi hari ini, kita ada kesepakatan perdamaian,” ujar Prayogo, usai persidangan.

Ia mengungkapkan, alasan kliennya mau berdamai, adalah karena pihak RSUD Nganjuk bersedia memberikan ganti kerugian secara materi. Namun sayangnya, ia tidak bersedia menyebutkan nominal uang ganti rugi yang dimaksud.

“Pihak penggugat dan tergugat sepakat, (ganti rugi) tidak kita floor-kan ke publik, dan itu jadi konsumsi internal antara kedua belah pihak,” kata Prayogo.

Selebihnya, Prayogo menyebut hasil mediasi tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim pada sidang pamungkas 30 September 2020 mendatang.

Untuk diketahui, pihak ortu bayi sebelumnya menggugat secara perdata pihak RSUD Nganjuk dengan nilai gugatan Rp 5 miliar. Hal ini karena ortu bayi merasa dirugikan secara material dan immaterial, akibat dari keteledoran pihak RSUD Nganjuk.

Yakni, bayi mereka yang meninggal dunia di rumah sakit setempat, jenis kelaminnya ternyata ‘tertukar’ dari laki-laki menjadi perempuan.

Sementara itu, Budi Setyohadi selaku kuasa hukum pihak RSUD Nganjuk, mengaku bersyukur karena kedua belah bisa berdamai. Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah terjalin sejak Sabtu 19 September 2020 saat pertemuan di RSUD Nganjuk.

“Inti kesepakatannya adalah tidak ada lagi saling tuntut-menuntut, karena kedua pihak saling menyadari akan kesalahan masing-masing,” tukas Budi.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut apa saja klaim kesalahan-kesalahan dari kedua belah pihak tersebut. Tidak hanya itu, sama seperti Prayogo, Budi juga tutup mulut kepada wartawan tentang kesepakatan ganti rugi kedua belah pihak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah