JOMBANG, FaktualNews.co – Polsek Mojowarno menangkap dua pelaku judi togel online secara bersamaan. Keduanya merupakan pengecer dan seorang penombok.
Mereka adalah Muhammmad Ferry Firmansyah (27) warga Dusun Blawen, Desa Rejoslamet, dan Slamet alias Jebrak (52) warga Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet. Keduanya dibekuk pada Rabu (23/9/2020) petang kemarin.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di desa setempat marak praktik perjudian togel. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas mendapat petunjuk tentang aktivitas perjudian yang dilalukan kedua pelaku itu. Keduanya lantas ditangkap saat tengah melakukan transaksi.
“Jadi yang satu bandar atau pengecer dan satunya penombok, kebetulan tengah melakukan transaksi, karena penombok ini angka tebakannya keluar atau tembus,” terang Yogas.
Yogas menambahkan, aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku diduga sudah berjalan selama sekitar satu tahun terakhir. Modus yang digunakan oleh pengecer yakni melayani penombok secara offline lalu dimasukkan di akun judi online yang dimiliki pelaku.
Dari tangan keduanya, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebuah HP, buku tabungan dan ATM atas nama pengecer yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi judi togel online.
“Atas perbuatannya keduanya bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, kami masih melakukan proses penyidikan,” pungkasnya.