Kriminal

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Setelah Aksinya di Surabaya Terekam CCTV

SURABAYA, FaktualNews.co-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Mereka ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengintai (CCTV).

Dua bandit jalanan yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini adalah Iwan Mashudi (32) dan Giyanto (37), warga Jalan Sidorukun IX, Surabaya.

Keduanya ditangkap saat nongkrong di kawasan eks lokalisasi Kremil, Surabaya.

Tersangka Iwan, merupakan residivis pencurian dan baru keluar penjara di Lamongan pada Agustus 2020. Sedangkan Giyanto, yang juga residivis juga baru keluar dari Lapas di Trenggalek.

Kejadian berawal ketika korban pada, Selasa, 01 September 2020 bersama ponakannya mengunjungi rumah saudara yang berada di Jalan Kupang Panjjan 6 Surabaya.

Saat itu, motor diparkir diteras kemudian ditinggal masuk kedalam rumah dan tidak berselang lama keponakan korban keluar mendapati kendaraan sepeda motor Honda Nopol L 5564 FO, hilang.

“Beruntung saat pelaku beraksi, aksinya terekam kamera CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutayana, Kamis (24/9/2020).

Lanjut I Made, atas kejadian ini korban langsung melapor ke Polsek Tegalsari Surabaya, dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim guna mengungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Reskrim Polsek Tegalsari berhasil melakukan ungkap menangkap dua pelakunya berikut barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2014 Nopol L-4990-TB, helem, jaket, celana panjang, sandal, tas ransel warna biru tua, serta uang sebesar Rp. 1.500.000.

Polisi juga menyita,3 buah kunci L ujung pipih,1 buah kunci T, 1 buah kunci Y, 1 buah anak kunci sepeda motor Honda, Gerinda, dan kikir.