FaktualNews.co

Kasus Pengeroyokan Nyawangan Tulungagung, Polisi Kantongi 14 Nama

Hukum     Dibaca : 644 kali Penulis:
Kasus Pengeroyokan Nyawangan Tulungagung, Polisi Kantongi 14 Nama
Faktualnews/latif syaipudin
Lokasi terjadinya pengeroyokan hingga korban tewas di Nyawangan Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Terkait pengeroyokan terhadap Suyatno (55), warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung hingga korban tewas, polisi mengantongi 14 nama yang akan dipanggil.

Pemanggilan 14 nama tersebut merupakan pengembangan dari keterangan saksi-saksi. Ke-14 orang itu diberi waktu untuk menyerahkan diri. Kalau tidak akan dilakukan penangkapan.

“Jadi adanya kejadian itu, kemarin kita sudah memeriksa istri almarhum, dan saksi lainnya. Kita sudah mengantongi nama-nama,” jelas Kapolres Tulungaugung, AKPB Eva Guna Pandia, Kamis (24/9/2020).

Sementara untuk menenangkan psikologi masyarakat yang kaget dengan peristiwa itu, Polres Tulungagung bersama Forkopimda berkoordinasi dengan pemdes setempat.

“Kita juga sudah menemui Muspika, Kades, Kasun agar nanti menyerahkan mereka. Ada 14 nama,” paparnya.

Kepolisian sendiri menyatakan, motif dari tragedi tersebut yaitu sakit hati, emosi, dan dendam.

“Kita meminta mereka segera menyerahkan diri selama 2 atau 3 hari ini, kalau tidak maka akan kita cari,” terang EG Pandia.

Selain itu, pihak kepolisian juga berpesan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Karena Indonesia merupakan negara hukum, dan semua hal telah diikat oleh aturan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Kita jangan main hakim sendiri, karena kita negara hukum. Apalagi kalau sudah diamankan oleh polisi,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah