PAMEKASAN, FaktualNews.co-Ratusan Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Penyepen, Potoan Laok Palengaan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Kamis, (24/9/20).
Bahrowi Kholil koordinator aksi mengatakan, kedatangan para alumni untuk meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Ulfatus Zahroh, pemilik akun Facebook Suteki yang diduga melecehkan Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen dituntut hukuman maksimal.
“Demontrasi ini bersamaan dengan agenda sidang kelima kasus ujaran kebencian terhadap KH Muddatstsir Baddrudin Pengasuh PP Miftahul Ulum Panyepen,” katanya.
Para alumni menuntut, terdakwa kasus ujaran kebencian diberi hukuman maksimal. Sebab, telah melakukan hal yang tidak wajar dan melukai hati banyak alumni.
Kepala Kejari Pamekasan Mukhlis mengatakan, saat ini proses persidangan masih berjalan, dan pihaknya akan tuntutan mengambil terbaik. Kepada korban maupun pelaku akan mendapatkan keadilan.
“Kita tidak akan menjatuhkan tuntutan yang akan merugikan para pihak, kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang telah hadir di sini dalam bentuk dukungan terhadap kami,” tandasnya.
Perlu diketahui, akun facebook Suteki dilaporkan melakukan ujaran kebencian kepada Pengasuh Pondok Pesatren Miftahul Ulum Penyeppen, Pamekasan, Madura, RKH Muddastsir.
Perempuan asal Desa Polagan Kecamatan Galis, Pamekasan, ini mengupdate status dan berkomentar melalui akun facebook pribadinya.
Suteki dinilai sengaja menyudutkan Pengasuh Pondok Pesantren di Pamekasan Madura terkait penanganan Covid-19.
Dari hasil penelusuran Tim Cyber Polda Jatim, pemilik akun tersebut diketahui seorang perempuan bernama Ulfatus Zahroh (28) warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura.