FaktualNews.co

Dicekoki Miras, Siswi SMA di Jombang Diperkosa 7 Pemuda, 4 Pelaku Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1148 kali Penulis:
Dicekoki Miras, Siswi SMA di Jombang Diperkosa 7 Pemuda, 4 Pelaku Diringkus
faktualnews/muji lestari
Sebagian dari 7 pemerkosa siswi SMA di Polsek Mojo0warno.

JOMBANG, FaktualNews.co-Polisi menangkap empat pemuda asal Kecamatan Mojowarno lantaran diduga melakukan perkosaan terhadap seorang siswi sebuah SMA, sebuat saja bernama Bunga, hinggal hamil.

Penangkapan dilakukan anggota Polsek Mojowarno pada Rabu, 23 September setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih membenarkan penangkapan ini. Kasusnya kini ditangani UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jombang.

Selain empat pelaku, masih ada tiga pemuda lain yang terlibat dan turut memperdayai korban, namun ketiganya masih dalam pengejaran, sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi April lalu. Berawal ketika Bunga mengenal salah satu dari 7 tersangka pelaku, berinisial B melalui media sosial.

Keduaya semakin dekat hingga akhirnya sepakat melakukan kopi darat alias bertemu langsung. Tersangka pelaku lantas menjemput Bunga di rumahnya yang ada di Kecamatan Diwek.

Setelah itu, pelaku mengajak Bunga ke Mojowarno. B rupanya sudah mempersiapkan tempat untuk mengajak Bunga, yakni areal persawahan yang sepi.

Di tempat itu, sudah ada sekitar sembilan remaja, rekan pelaku yang sudah menunggu. Mereka tengah menggelar pesta minuman keras (miras).

“Di tempat itu korban dipaksa minum miras, lantas diperkosa oleh para pelaku,” ujarnya.

Bunga sempat menolak, namun dipaksa dan dicekoki miras. Keempatnya kemudian berbagi peran untuk memperkosa gadis yang masih duduk di bangku SMA itu. Akibatnya, kini Bunga hamil dengan usia kandungan bulan keenam.

“Total pelaku ada tujuh, yang empat sudah kami tangkap yang tiga masih DPO,” tambahnya.

Dari keempat pelaku yang ditangkap itu, Cristian menyebut pemeriksaan sementara terlibat dua kasus berbeda. Ada yang terlibat kasus pencabulan, dan ada yang persetubuhan.

“Kasus cabulnya satu dewasa satu anak-anak, persetubuhannya satu dewasa, satu anak-anak juga. Jadi sementara itu dulu, lebih lengkapnya akan kami update kembali besok,” tandasnya.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 -15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags