Independensi Diragukan, Kuasa Hukum PT APIM Minta Pengurus PKPU Diganti
SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang dengan agenda perkenalan usai diputuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Avila Prima Intra Makmur (PT APIM dalam PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai keberatan.
Keberatan itu diajukan Kuasa Hukum debitur PT APIM, Amirul Mu’minin yang disampaikan kepada hakim pengawas Sutarno atas penujukan Bonar Sidabuke dan Yandi Suhendra, sebagai pengurus.
“Kami meminta agar pengurus diganti,” ucap Amirul Mu’minin ketika menyampikan keberatan secara lisan, Kamis (24/9/2020).
Amir menjelaskan keberatan yang disampaikan itu bukan tanpa dasar. Sebab, pengurus yang ditunjuk untuk proses PKPU diyakini tidak independen karena ada benturan kepentingan antara kuasa hukum pemohon kreditur PKPU.
“Dimana pemohon PKPU dan pengurus PKPU adalah satu pengurus dalam satu bidang di asosiasi kurator dan pengurus indonesia (AKPI). Ini jelas melanggar kode etik profesi ikatan kurator dan pengurus indonesia,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, permintaan penggantian pengurus tersebut juga merupakan hak debitor. Hal itu sesuai dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2016 tentang peningkatan efisiensi dan transparansi penanganan Kepailitan dan PKPU.
“Atas fakta dan dasar itulah kami meminta agar pengurus diganti,” jelasnya meski sempat diminta hakim pengawas agar melihat dulu kinerja pengurus.
Meski demikian, Amir menegaskan bahwa PT APIM yang dimohonkan PKPU faktanya kondisi keuangan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, properti, pengalengan hasil laut itu dalam keadaan sehat.
“Jadi tidak seperti yang dimohonkan itu. Kondisi keungan PT APIM justru sehat. Semua bisa dicek di transkasi perbakan kami tidak ada yang bermasalah ataupun macet,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan gagal bayar PT APIM kepada Agus Wibisono bergulir di ranah hukum usai Agus Wibisono mengajukan permohonan PKPU PT APIM ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan PKPU itupun terdaftar dengan nomor perkara : 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby, pada 25 Agustus 2020, lalu.
Dalam perkara ini, keduanya sama-sama mengklaim mengalami kerugian senilai milyaran rupiah yang harus dibayar maupun dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak.