SIDOARJO, FaktualNews.co – Siti Qoriah (43), asal Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah di kawasan Desa Balong Gabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, seorang berprofesi sebagai penjahit itu berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebakaran rumah beberapa hari lalu.
“Usai mencari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada di lokasi kejadian, tim mendapat petunjuk bahwa pelakunya Siti Qoriah. Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya,” kata Ambuka, Jumat (25/9/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah lantaran sakit hati karena diminta Jumari dan Siti (istri sirih) untuk mendaftarkan cerai di Pengadilan.
“Pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati atas ucapan Siti Umi Fatkiyah ditambah lagi suami sahnya (Jumari) meminta agar mendaftarkan cerai di pengadilan,” ucpanya.
Sementara itu, pelaku membakar rumah milik Siti Umi Fatkiyah dengan cara, pelaku membeli bahan bakar empat liter. Setelah itu, pelaku memecah kaca jendela dan melemparkan BBM ke dalam rumah korban kemudian membakarnya.
“Waktu itu ada empat orang mengalami luka bakar dan di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo,” pungkasnya.