FaktualNews.co

Tagih Nikah Tak Digubris, Ibu Muda Lapor Dinas Pendidikan Tulungagung

Peristiwa     Dibaca : 874 kali Penulis:
Tagih Nikah Tak Digubris, Ibu Muda Lapor Dinas Pendidikan Tulungagung
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung melakukan pendalaman terkait laporan seorang ibu muda berinisial YS soal dugaan perselingkuhan salah satu oknum guru PNS berinisal AG.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Tulungagung Haryo Dewanto mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses pendalaman atas laporan tersebut. Dia mengaku belum mendapat hasil klarifikasi yang dilakukan stafnya secara jelas.

“Betul sudah ada laporan pengaduan namun mengenai hasilnya bagaimana, staf saya belum lapor kepada saya,” jawab Yoyok, Jumat (25/9/2020).

Yoyok menegaskan jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran tentang kedisiplinan PNS, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa mutasi bahkan lebih berat lagi yaitu pemecatan.

“Kita tunggu saja bagaimana prosesnya nanti. Bila nanti oknum yang dimaksud tersebut terbukti melanggar etik tentunya akan kita beri sanksi tegas, bisa juga pemecatan. Tunggu saja prosesnya,” jelas Yoyok.

Informasi yang dihimpun, perselingkuhan itu berawal dari kisah ibu rumah tangga yang juga seorang wali murid di salah satu SD di wilayah Kecamatan Kedungwaru menjalin hubungan asmara dengan AG oknum guru PNS yang bertugas di Sekolah anaknya belajar.

Permasalahan tersebut terungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara (Bintara), yang merima aduan dari YS (37) seorang wali murid di salah satu SD ini meminta pendampingan perihal permasalahannya tersebut untuk diadukan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung.

“Sampai saat ini laporan belum kami bawa ke ranah hukum, karena masih kami upayakan pengaduan saja ke dinas karena pelaku adalah PNS,” terang Muhammad Ali Sodik, ketua LSM Bintara, Jumat (25/9/2020) siang.

Menurut Ali Sodik, permasalahan yang terjadi sesuai keterangan YS ke LSM Bintara, dia telah menikah dengan suami berinisial DS sejak 2007.

Namun, dalam perjalanan rumah tangganya, AG masih menghubungi YS. Bahkan, saat itu AG yang masih perjaka hingga berumah tangga terus mengajak YS melanjutkan hubungan cinta di antara keduanya. Hubungan terlarang tersebut sudah berjalan dari tahun 2018 yang lalu.

“Hubungan rumah tangga keduanya (YS dan DS) baik-baik. Namun YS ini sering diganggu dan dirayu oleh oknum PNS itu dengan dijanjikan dinikahi. Karena percaya, hingga akhirnya YS mau diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri,” terang Ali Sodik.

Hubungan terlarang ini bahkan secara detail diungkapkan waktu dan tempatnya. Bahkan yang lebih ironisnya lagi hubungan terlarang itu pernah lakukan di dalam kelas atau ruangan sekolah sebanyak 3 kali dengan alasan si YS disuruh AG datang ke sekolah untuk rapat wali murid. Setibanya di sekolah, ternyata tidak ada wali murid yang lainnya.

Selain itu, hubungan badan juga pernah terjadi di rumah YS, rumah AG, serta di hotel diluar kota Tulungagung.

“Hubungan asmara tersebut akhirnya ketahuan oleh DS, suami YS. Beberapa surat cinta serta foto-foto terlarangnya dikirim ke ponsel YS,” ungkap Ali.

Terakhir ini, ungkap Ali, hubungan DS dan YS sudah merenggang dan telah mengurus perceraian di pengadilan Agama.

“Atas kejadian itu, korban ini merasa kecewa dibiarkan sendiri. Padahal sebelumnya dia dijanjikan dinikahi. Bahkan dengan adanya masalah ini, pelaku memblokir seluruh akses komunikasinya,” ucap Ali.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh