FaktualNews.co

Terkait Pemasangan Tiang Pembatas Besi, Kades Jubung Jember Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 659 kali Penulis:
Terkait Pemasangan Tiang Pembatas Besi, Kades Jubung Jember Dipolisikan
Faktualnews/Hatta
Pemasangan tiang besi pembatas yang akibatkan Kades Jubung dilaporkan ke polisi

JEMBER, FaktualNews.co-Pemasangan tiang pembatas besi di pintu masuk Jalan Merak Dusun Jubung Lor, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, menyulut emosi Kuasa Hukum Kontraktor Penggarap Proyek Universitas Jember CV Nurani Jaya, Moh Husni Thamrin.

Pasalnya pemasangan tiang besi pembatas itu, dianggap sebagai portal yang menghalangi akses kendaraan besar pengangkut material ke lokasi proyek.

Kepada wartawan Husni mengaku, sudah melaporkan Kades Jubung Bhisma Perdana ke Mapolres Jember Selasa (22/9/2020) kemarin.

“Klien kami yang merupakan rekanan dari Unej sedang melaksanakan pemasangan paving di lahan milik Unej itu. Setelah proyek berjalan, dikemudian hari Jalan Merak Desa Jubung yang merupakan satu-satunya akses menuju lokasi proyek dipasangi besi oleh Kades dan beberapa warga,” kata Thamrin, Jumat (25/9/2020).

Akibatnya kendaraan tertentu yang digunakan untuk mengangkut material tidak bisa masuk.

“Padahal proyek di lahan milik Unej tersebut nantinya akan difungsikan untuk kemajuan pendidikan dan penelitian,” katanya.

Thamrin mengaku, kliennya sudah pernah mencoba berdialog dengan warga namun akhirnya gagal. “Karena itu klien kami menduga ada motif menguntungkan diri mereka sendiri,” katanya.

Sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 nomor 2004, langkah melakukan penutupan akses jalan hanya menjadi kewenangan polisi dan Dinas Perhubungan.

“Bukan kepada desa dan warga lainnya. Sehingga kami pun melaporkan hal ini dan mengadukannya ke Mapolres Jember,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kades Jubung Bhisma Perdana mengatakan, pihaknya mengakui adanya pemasangan tiang besi pembatas pada jalan masuk menuju lokasi pembangunan proyek.

“Itu dilakukan karena memang inisiatif warga yang resah. Langkah mediasi juga belum pernah dilakukan pelaksana proyek. Makanya ada tindakan tersebut,” kata Bhisma melalui sambungan ponsel.

Bhisma juga berdalih, terkait truk yang melintas di jalan desa selebar 4 meter itu. Juga tidak sesuai dengan kelas jalannya. “Karena ukurannya yang besar, lalu lalang warga juga terganggu dengan melintasnya truk tronton tersebut,” dalihnya.

Terkait adanya laporan polisi yang ditujukan kepadanya, Bhisma mengaku tidak tahu. Namun akan menyerahkan proses tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai warga yang baik, saya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Tujuan saya juga agar situasi warga kami tetap kondusif. Juga langkah keputusan memasang tiang besi mirip gawang sepak bola itu kesepakatan bersama dan inisiatif pendirian tiang besi pembatas itu atas prakarsa masyarakat yang mungkin merasa terganggu dengan adanya lalu lintas kendaraan dari CV Nurani Jaya tersebut,” pangkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah