Bawaslu Situbondo Copot Ribuan APK Dua Paslon Cabup-Cawabup Pilkada Tahun 2020
SITUBONDO, FaktualNews.co – Bersama petugas Satpol PP, Polisi dan anggota TNI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, mencopot ribuam alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pasangan calon (Paslon) Cabup-Cawabup Situbondo Tahun 2020, pada Sabtu (26/9/2020).
Penertiban APK dan BK dua Paslon Cabup-Cawabup Situbondo tahun 2020, yakni Paslon Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi (Mulya Abadi) dan Karna Suswandi-Khoironi (Karunia) itu, dilakukan secara serentak pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan, penertiban yang dilakukan itu menyusul setelah ditetapkannya bakal calon menjadi calon dalam tahapan Pilkada.
“Kenapa hari ini, karena harus melalui prosedur penanganan pelanggaran. Sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah adanya penetapan Paslon oleh KPU Situbondo, kita baru melakukan penertiban APK dua Paslon dalam Pilkada Situbondo,” ujar Murtapik, Sabtu (26/9/2020).
Menurutnya, baliho, spanduk dan banner yang memuat dua paslon ditertibkan, karena APK adalah salah satu bentuk kampanye, sedangkan tahapan kampanye itu sendiri sudah ditentukan waktunya oleh KPU Kabupaten Situbondo.
”Sehingga kami perlu untuk menertibkan baleho, spanduk dan banner dua Paslon dalam Pilkada Situbondo tersebut,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Lopa itu menambahkan, pihaknya melakukan penertiban APK Paslon Cabup-Cawabup pada Pilkada Situbondo tahun 2020, yang telah melakukan beberapa tahapan.
“Kita telah melakukan imbauan melalui Surat Bawaslu pada tertanggal 22 September 2020 kepada masing-masing Paslon Cabup Cawabup, partai pengusung dan tim penenangan untuk menertibkan APK tersebut,” ujar Murtapik.
Lopa menambahkan, penertiban APK dilakukan secara serentak di 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo. namun, dalam melaukan penertiban Paswascam dibantu Trantib dan Polsek dan Koramil.
”Sedangkan pemasangan APK Paslon Cabup-Cawabup itu, nantinya akan difasilitasi oleh KPU dan dapat dilakukan penambahan APK oleh duaPaslon, dengan jumlah dan tempatnya diatur dalam peraturan KPU,” pungkasnya.