Advertorial

Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Mendagri Penunjukan Pjs Walikota Pasuruan

PASURUAN, FaktualNews.co – Pengukuhan dan penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Pasuruan, juga Bupati Mojokerto, Bupati Trenggalek, Bupati Malang, Bupati Blitar dan Walikota Blitar Oleh Gubernur Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/9/2020) malam.

Pengukuhan juga disaksikan secara virtual oleh Walikota Pasuruan, Dandim 0819, Kapolres Pasuruan Kota, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Ketua KPU Kota Pasuruan, Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Pasuruan dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Pasuruan di MCC Pemkot Pasuruan.

Berdasarkan Keputusan Mendagri RI tanggal 24 September 2020 Nomor : 131.35 – 2895 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota Pasuruan, memutuskan dan menetapkan Dr. Ardo Sahak SE, MM Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai Penjabat Sementara Walikota Pasuruan.

Karena Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada 6 Penjabat Sementara Bupati/Walikota bahwa ada konsolidasi demokrasi yang memang segera dilaksanakan.

“Konsolidasi demokrasi tahun ini kita harus menyeiringkan dengan berbagai ikhtiar kita dari berbagai hal terkait pandemi Covid 19 yang berdampak pada sosial, ekonomi, kesehatan dan dampak pendidikan. Kepastian koordinasi diantara Forkopimda untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib terkendali,” katanya.

Semuanya lanjut Gubernur, harus dibangun berseiringan terutama di 6 Kabupaten/Kota.

“Selamat menjalankan tugas. Mudah-mudahan Allah SWT memberkahi tugas penjabat sementara bupati dan walikota yang diemban dan diberikan kesehatan, kekuatan, kelancaran dan keselamatan,” harap Khofifah.