Terpidana Penjiplakan Antena di Sidoarjo Dieksekusi Tim Gabungan ke Lapas Delta
SIDOARJO, FaktualNews.co – Lauw Ing lioe alias Lioenardi, terpidana perkara desain industri, penjiplakan antena TV dieksekusi tim gabungan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan tim Kejati Jatim pada Sabtu (26/9/2020) dini hari.
Lioenardi dieksekusi saat berada di kediamannya, di Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
“Terpidana kami jemput saat berada di kediamannya,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono melalui Kasubsi Penuntutan Ridwan Dermawan ketika dikonfirmasi FaktualNews.co.
Ridwan menyatakan bahwa eksekusi badan terhadap terpidana dilakukan setelah salinan putusan perkara kasasi nomor : 1365K/Pid.Sus/2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap diterimanya.
Dalam salinan putusan tersebut, sebut Ridwan, bahwa terpidana dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 800 juta, subsider 8 bulan kurungan.
Lioenardi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 54 Ayat 1 Undang-undang nomor: 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Atas dasar itulah kami melakukan eksekusi terhadap terpidana. Ini bukti bahwa kejaksaan melakukan penegakan hukum yang konsisten karena tidak ada kata aman bagi pelaku kejahatan,” jelasnya yang menyatakan bahwa terpidana dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo.
Perlu diketahui, perkara desain industri, penjiplakan antena TV yang menyeret terpidana bergulir pada 2011 silam. Itu bermula dari laporan Sukri, warga Desa Kalisamporno Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ke Polda Jatim.
Sukri merasa produksi antena TV yang bermerk ‘anten’ sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Ham (Menkumham) beredar di pasaran dengan harga sangat miring, yakni kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu.
Padahal, biasanya harga pasaran berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 34 ribu. Dari situlah diketahui pengedar ‘anten’ tersebut terpidana yang tak lain adalah salah satu pelanggannya yang didapat dari Asmadi yang telah dipesannya.
Terpidana dan Asmadi akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada tahun 2012 silam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terpidana dan Asmadi akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim tingkat pertama.
Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas yang tidak sebanding dengan tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkannya.
Upaya hukum JPU ke MA itu membuahkan hasil. Hakim MA menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan itu menganulir putusan hakim PN Sidoarjo yang menghukum bebas.
“Atas dasar salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung itu kami eksekusi terpidana,” pungkas Ridwan.