SITUBONDO, FaktualNews.co-Sikap mayoritas anggota DPRD Situbondo yang tidak segera mengesahkan Raperda Perubahan APBD (P-APBD) 2020, b isa berdampak negatif bagi banyak sektor di Kabupaten Situbondo.
Selain berdampak pada molornya pembayaran insentif ribuan guru PAUD dan TK di Kabupaten Situbondo, juga berakibat tidak mampunya Pemkab Situbondo membayar sejumlah tagihan rutin, antara lain tagihan listrik yang jumlahnya sangat besar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Syaifullah yang juga sebagai Ketua TAPD mengatakan, jika tagihan listrik tidak segera bayar, pelayanan di Kantor Pemkab dan sejumlah kantor OPD akan terganggu.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada anggota DPRD Situbondo untuk segera mengesahkan P-APBD tahun 2020. Mengingat ini terkait orang banyak,” pinta Syaifullah, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, batas akhir pengesahan Raperda P-APBD pada 30 September 2020, yang bertepatan pada hari Rabu. Di hari tersebut Pemkab Situbondo sudah diharuskan mengirim sejumlah berkas tersebut ke Pemprov Jatim.
“Maka sekali lagi saya katakan, jika hingga hari Selasa tidak disahkan, itu tidak ada waktu lagi,” beber Syaifullah. Jika itu terjadi, Pemprov Jatim menganggap Pemkab Situbondo tidak melakukan P-APBD Tahun 2020.
Terpisah, Ketua PMII Situbondo Faiz menilai tidak segera disahkan P-APBD tahun 2020 oleh anggota DPRD Situbondo, karena 4 fraksi yang menolak mengesahkan P-APBD itu punya kepentingan politik dalam Pilkada saja.
Padahal, itu mengorbankan hajat orang banyak, mengingat 4 fraksi merupakan koalisi pendukung dan pengusung salah satu paslon Cabup-Cawabup Situbondo,
“Oleh karena itu, saya mendesak para anggota DPRD agar segera mengesahkan PAPBD tahun 2020, dan jangan mengorbankan kepentingan rakyat, hanya untuk kepentingan koalisi dalam Pilkada Situbondo,” kata Faiz.