Perkosaan Gadis Belia di Jombang, 4 Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Masih Ingusan
JOMBANG, FaktualNews.co-Empat dari tujuh pelaku yang diduga terlibat pemerkosaan terhadap pelajar SMA asal Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang hingga hamil, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga di antara empat tersangka tersebut ternyata masih di bawah umur. Keempat tersangka itu adalah BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20), asal Kecamatan Mojowarno. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
Keempat pelaku yang sudah dibekuk anggota Polsek Mojowarno sekitar dua hari lalu tersebut setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
“Total ada 9 orang, dua berstatus saksi dan empat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang masih DPO,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Minggu (27/09/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap, para pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut secara bersama -sama. Ada yang menyetubuhi korban, adapula yang hanya mencabulinya. Namun demikian, Polisi masih terus mendalami kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelelah orang tua korban curiga dengan kondisi fisik anaknya, Bunga alias IM (15).
Pelajar SMA ini sudah lama tidak mendapatkan datanh bulan. Orang tuanya yang curiga lantas memeriksakan IM dan diketahui korban sudah hamil 6 bulan.
Korban lantas mengaku diperkosa oleh sejumlah pemuda sekitar bulan April lalu di areal persawaham Mojowarno. Kejadian itu dialami korban setelah dirinya dijemput pemuda kenalalnya, B alias BAK.
B ternyata membawanya ke jalan persawahan. Disana, sudah ada sekitar delapan rekan pelaku yang sudah menggelar pesta minuman keras. Ditempat itu, korban lantas dicekoki minuman keras dan dipaksa melakukan hubungan intim oleh beberapa pemuda yang sudah dalam keadaan mabuk.
Orang tua korban yang mendengar hal itu lantas melaporkan kejadian itu ke Polisi. Alhasil sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.