Kasus Pengeroyokan Desa Nyawangan Tulungagung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban Suyatno (55) warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jum’at (25/9/2020) kemarin.
Tersangka yaitu RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45) kelimanya warga desa Nyawangan dan BG (24) warga Jakarta Utara.
“Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatannya memenuhi unsur ” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatreskrim AKP Ardyan Yudo Setyantoro Senin (28/9/2020).
Dari hasil olah TKP, dan berbagai tahapan penyidikan para pelaku memenuhi unsur dalam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP, setelah mereka telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Enam orang mengakui dengan jujur telah ikut serta memukul dan menendang,” katanya.
Yudo belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak karena penyidik masih terus bekerja.
”Kami belum bisa memastikan, kita tunggu hingga enam orang lainya datang ke Mapolres,” pungkasnya.
Sebelumnya kasus tersebut atas adanya isu kasus pencurian kendaraan bermotor, Suyatno (55) dituduh sebagai dalang pencurian. Kemudian korban tewas setelah diamuk massa pada Rabu (23/09/2020).