Hukum

Polisi Dinilai Lamban Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan di Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Terduga pelaku pencabulan terhadap bocah berinisial IF, tidak segera ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian. Padahal, kasus pencabulan tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada Kamis, 10 September 2020 lalu.

Kuasa hukum IF, Aman Al Mukhtar mengatakan, pihaknya mengaku sangat kesal terhadap lambannya penanganan kasus pencabulan dengan korban IF. Seharusnya, kata dia, penetapan tesangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Mengingat, polisi sudah memperoleh sejumlah barang bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi.

“Korban juga sudah dimintai keterangan. Polisi juga telah melakukan olah TKP. Lantas apanya yang kurang? Kenapa tidak segera ditetapkan tersangka?,” kata Aman Al-Mukhtar, Senin (28/9/2020).

Ironisnya lagi, lanjut Aman, petugas tidak menangkap terduga pelaku pencabulan, dengan korban bocah SD berinisial IF tersebut.

“Kakek yang diduga kuat mencabuli IF, masih berkeliaran bebas. Dia tidak ditahan. Kalau semisal sewaktu-waktu melarikan diri bagaimana? Siapa yang akan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Aman pun meminta polisi lebih profesional dan tegas dalam menjalankan tugas. Jangan sampai memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum.

“Artinya kita sekarang menunggu sikap tegas aparat kepolisian. Selesaikan kasus ini dengan cepat,” jelasnya.

Aman pun berjanji akan terus mengawal dan memantau kinerja kepolisian. Pihaknya bahkan tidak akan segan-segan melayangkan protes, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

“Semua ini kami lakukan untuk membela hak-hak dan keadilan hukum bagi korban,” ancam Aman.

Sementara, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Sebab saya ada di Jatibanteng. Saya menjadi pelaksana harian (PLh) Kapolsek Jatibanteng. Sebab, Kapolseknya lagi penataran,” katanya.