SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang pria bernama Moch Dodik alias Codot, (44) warga Jalan Kedung Asem, Gang II Surabaya ditetapkan menjadi tersangka peredaran narkoba oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Pria yang sebelumnya menjadi target polisi itu diringkus tim Unit I Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB usai melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Gunung Anyar Tengah Gang II B No 4 Surabaya.
Codot tak berkutik karena saat diringkus polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di saku celananya.
“Setelah kami mengintai cukup lama, akhirnya anggota berhasil membekuk tersangka usai melakukan transaksi sabu-sabu. Saat kami geledah, anggota menemukan satu paket kecil sabu-sabu di kantong celananya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Minggu (28/9/2020).
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,28 gram, satu telepon genggam dan sepeda motor milik tersangka.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.