Remaja Asal Perak Jombang Bobol Rumah Makan, Ulahnya Terekam CCTV
JOMBANG, FaktualNews.co-JDA (17), asal Desa/Kecamatan Perak ditangkap polisi setelah ketahuan membobol Rumah Makan (RM) Pojok di Desa Glagahan Kecamatan Perak, Jombang, Senin (28/9/2020).
Remaja di bawah umur yang putus sekolah itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus pembobolan rumah makan bermula ketika remaja pengangguran tersebut terekam Closed Circuit Television (CCTV) atau kamera pengawas milik RM Pojok sedang membobol dan mengambil sejumlah uang di laci rumah makan tersebut.
Bahkan ulah itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali dalam bulan ini.
Kapolsek Perak, Iptu Dwi Retno Suharti membenarkan penangkapan itu. Ada dua kejadian yang diduga dilakukan orang yang sama sempat terekam kamera pengawas di rumah makan itu.
Dia menjelaskan, kejadian pertama, terjadi pada 10 September lalu. Pelaku masuk ke dalam rumah makan melalui pintu dan kemudian mencongkel laci meja.
Sedangkan kejadian kedua, pada 23 September. Pelaku masuk ke dalam rumah makan dengan cara memanjat tiang dan naik ke lantai dua.
Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kaca jendela dan mencongkel laci meja kasir. Diperkirakan, aksi itu dilakukan pelaku sebelum waktu subuh sekitar jam 03.00 wib.
Kejadian pertama kali diketahui pemilik rumah makan bernama Rahmad Wibowo (55). Saat itu Rahmad hendak membuka rumah makan tersebut sekitar jam 05.00 WIB. Namun, kondisi meja kasir sudah dalam keadaan berantakan.
“Kejadian pertama pelaku meraup uang tunai Rp 5 juta dari dalam laci dan sebuah HP. Lalu kejadian kedua uang Rp 600 ribu dan satu pak rokok. Total kerugian yang dialami korban Rp 8 juta,” ujarnya.
Retno menuturkan, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil rekaman CCTV tersebut dan semua mengarah kepada pelaku.
Dari tangan JDA, Polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah obeng besi dengan gagang warna merah, satu unit sepeda motor yamaha jupiter warna hitam.
Dua buah jaket jerset, satu buah dosbook hp redmi 9A, sebuah dosbook HP merek Luna, satu potong celana panjang jins warna hitam, sebuah celana pendek dan satu buah jam tangan. Semua bukti itu diduga terkait kejadian yang dilakukan pelaku.
“Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang ulang sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun,” pungkasnya.