SURABAYA, FaktualNews.co-Tim Opsnal 3 Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu di sebuah kamar kost yang di Jalan Gununganyar Tengah Gang 2-B No 4, Surabaya.
Tersangka pengedar sabu yang dibekuk polisi yakni, Rudi bin Safari (30) warga Dusun Gayam RT 08/ RW 04, Klino, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.
Tersangka indekost di Jalan Gununganyar Tengah Gang 2-B No 4, Surabaya.
Bermula dari informasi dari masyarakat, ada penyalagunaan narkoba yang terjadi di rumah kost. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, memang benar ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Saat anggota masuk ke dalam rumah kost, tersangka tak bisa berkutik. Lantaran, saat digeledah anggota unit narkoba menemukan barang bukti sabu dalam rumah kost.
“Bermula dari informasi masyarakat di tempat kost tersebut sering dijadikan transaksi narkoba dan pesta narkoba. Sehingga petugas dengan cepat mendatangi lokasi dan berhasil membekuk tersangka,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (29/9/2020).
Dari penangkapan satu orang tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya.
Kemudian bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 0,24 gram 3 (tiga) plastik Klip bekas bungkus sabu dan Seperangkat alat hisap sabu.
Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.