LUMAJANG, FaktualNews.co-Petugas Polsek Senduro Lumajang menangkap Maskur (20), warga Desa Barat Kecamatan Padang, Lumajang, karena ketahuan menjambret handphone (HP) korbannya.
Kapolsek Senduro AKP Joko Witoro mengatakan tersangka mengakui kali pertama melakukan tindak kriminal. Tersangka mengaku pernah menjadi korban pembegalan, bahkan hingga tangannya putus.
“Ternyata dulu pernah dibegal hingga sebabkan tangannya buntung. Walaupun dirinya kali pertama melakukan aksi kejahatan tersebut namun hukum tetap berjalan,” kata Joko Witoro, Selasa (29/09).
Joko Witoro menjelaskan pelaku salah pergaulan, karena selama ini tak ada catatan kriminal dia.
Modus yang dilakukan saat melakukan aksinya, ialah membunuti sepeda motor calon korban dengan menggunakan sepeda motor juga.
Kemudian ketika di jalanan sepi, motor korban dipepet, lalu merampas tas korban dengan cara menariknya.
Tersangka saat itu melihat korban sedang bermain handphone sembari mengendarai motor. Tersangka pelaku langsung merampas handphone milik korban.
“Kami imbau saat di jalan jangan sampai main handphone meskipun dibonceng,” ujar Joko.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk sementara ini tersangka diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.