FaktualNews.co

Kejati Jatim Tindaklanjuti Perkara BPNT di Jombang

Hukum     Dibaca : 882 kali Penulis:
Kejati Jatim Tindaklanjuti Perkara BPNT di Jombang
Ilustrasi pungli BPNT.

SURABAYA, FaktualNews.co – Carut marut program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Jombang, rupanya menjadi atensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pernyataan ini disampaikan langsung Kepala seksi penerangan dan hukum (kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara.

Menurut Anggara, laporan dugaan pelanggaran pedoman pelaksanaan dalam program Sembako terbitan Kementerian Sosial di Kabupaten Jombang tersebut sudah ditindaklanjuti. Akan tetapi, penanganannya berada ditangan Kejaksaan Negeri setempat. “Laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Jombang untuk ditindaklanjuti,” ujar Anggara kepada faktualnews.co (kelompok faktual media), Selasa (29/9/2020).

Ditambahkan dirinya, perkara carut marut program bantuan sembako ditangani Kejari Jombang sejak dilimpahkan dari Kejati Jatim pada tanggal 31 Agustus 2020, lalu. Kendati penanganan perkara dilimpahkan ke Kejari Jombang, Anggara menegaskan pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dan proporsional. “Yang jelas siapapun yang menangani tentunya akan bekerja secara profesional dan proporsional,” tutup dia.

Seperti diketahui, belakangan warga Jombang penerima BPNT dari Kemensos RI mengeluh terkait buruknya kualitas Sembako yang mereka terima dari agen penyalur. Seperti daging ayam potong pucat, kentang berukuran kecil yang tak sebanding dengan harganya hingga berat tidak sesuai timbangan.

Diduga, kondisi ini akibat permainan nakal para suplier tunjukan untuk mencari keuntungan besar dalam program ini. Agen penyalur BPNT pun kemudian memilih menjadi agen mandiri dengan menolak menerima barang dari suplier tunjukan tersebut.

Karena sikap ‘mbalelo’ nya ini, para agen justru dikabarkan mendapat ancaman berupa dicabutnya hak sebagai agen penyalur. Persoalan ini akhirnya dilaporkan ke Kejati Jatim oleh masyarakat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul