PASURUAN, FaktualNews.co-Pj Sekda Kota Pasuruan, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Pasuruan, Camat dan Lurah, hadiri acara Netralitas Aparatur Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan di Valencia Kota Pasuruan, Senin (28/9/2020).
Acara tersebut dibuka oleh Pj Sekda Kota Pasuruan, Anom Surahno, sekaligus menjadi narasumber.
Kegiatan digelar mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang.
Juga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik PNS, PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
Menurut Anom, sanksi PNS yang tidak netral sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin.
“Hukuman disiplin tingkat sedang bagi PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah berupa memberikan surat dukungan disertai FC-KTP,” paparnya.
Dijelaskan oleh Anom, PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Sedangkan, lanjut Anom, jenis hukuman disipilin tingkat sedang berupa, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Yakni, penundaan kenaikan pangkat selama satu Tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.