FaktualNews.co

4 Tahun Buron, Tersangka Utama Pembunuhan di Pasuruan Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 529 kali Penulis:
4 Tahun Buron, Tersangka Utama Pembunuhan di Pasuruan Ditangkap
Faktualnews/abdul
Waka Polres Pasuruan, Kompol Harris, saat merilis kasus pembunuhan di Halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (30/9/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Lindang (30), tersangka utama pembunuhan terhadap Kasman (79), asal Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, ditangkap tim Resmob Polres Pasuruan di rumahnya, Dusun Krajan, Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Waka Polres Pasuruan, Kompol M Harris mengatakan, tersanbgka ditangkap Minggu (297/9/2020). Sedangkan pembunuhan berencana terhadap korban dilakukan tersangka pada 6 April 2016 silam.

“Diduga motifnya karena dendam, punya masalah keluarga, sehingga korban dibunuh,” ujar Harris saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Rabu (30/9/2020) siang.

Sebelum beraksi tersangka pelaku berpamitan pada Satiman, ayah kandungnya. Setelah itu, tersangka mengajak Rifai, Maryono dan Siyanto untuk mendatangi rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Ketiga tersangka yang terakhir itu hanya mengamankan lokasi pembunuhan serta mengawasi proses pembunuhan korban,” paparnya.

Sedangkan Lindang sebagai eksekutor utama yang menghabisi korban dengan cara dibacok di bagian kaki, tangan, wajah dan kepala, hingga korban meninggal dunia.

“Pembunuhan berencana ini dilakukan di hadapan istri korban yang tengah sakit. Setelah berhasil membunuh, Lindang dan ketiga pelaku lainnya pergi,” terang Harris.

Menurut Harris, Lindang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Lapas Sidoarjo.

Selang beberapa saat setelah menjalani asimilasi tersebut, pelaku langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut terkait aksinya.

Harris menyayangkan, karena pelaku ternyata baru saja menjalani asimilasi oleh Lapas Sidoarjo karena tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan.

“Kita tangkap beserta semua barang bukti. Selanjutnya kita proses dan berkasnya akan segera dilimpahkan, untuk disidangkan pengadilan,” urai Harris.

Di depan awak media, tersangka berkilah membunuh korban karena korban adalah tukang santet. Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags