SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah menangkap Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46), tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkap Asmadi (55), terpidana kasus pemalsuan merek antena TV.
Asmadi diringkus oleh petugas sewaktu yang bersangkutan berada di pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo, nomor 10 Buduran Sidoarjo, Rabu siang (30/9/2020) sekitar pukul 11:30 WIB.
Serupa dengan Lionardi, Asmadi sempat menjadi buronan dan juga DPO Kejaksaan selama sekitar 3 tahun.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, dalam keterangan resminya mengatakan, penangkapan Asmadi Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015.
Didalam amar putusan, Asmadi dinyatakan majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Putusan tersebut menurut Anggara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“(Asmadi) Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri”. (menjiplak merek antena TV),” terang Anggara di Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Dijelaskan Anggara, saat ini pihak Kejari Sidoarjo tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo, sambil menunggu proses administrasi.
Selain itu, petugas juga melakukan tes kesehatan Covid-19 kepada Asmadi, sebelum melakukan eksekusi.
“Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai, untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo,” pungkasnya.