Melawan Saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, membekuk 2 dari 4 (empat) terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 19 Desember lalu di Jalan Kaliwaron, 128 Surabaya dan di Jalan Kedung Tarukan, yang terjadi pada 16 Januari 2020 lalu.
Pelakunya yakni, Abdul Azis, (25) warga Madula Ombeng, Sampang. Yang juga residivis sebanyak 3 (tiga) kali kasus curanmor, Ainul Yakin, (24) warga Bulak Banteng, Nomor 32, Surabaya, juga residivis, 2 (dua) kali kasus curanmor. Dua tersangka lain yakni, F-I dan K-H yang keduanya warga, Bangkalan, Madura, kini masih buron atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi yang dilakukan keempat bandit itu, mereka sebelum melakukan aksinya berkumpul terlebih dahulu di Suramadu pada tengah malam. Mereka mempersiapkan semuanya mulai dari, kunci (T), kunci magnet, alat perusak gembok, serta membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan.
Setelah mempersiapkan semuanya, keempat pelaku berburu target ke sejumlah lokasi. Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka biasanya menjual ke penadah yang berada di Bangkalan, Madura.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berkumpul di Suramadu pada tengah malam. Mereka hunting terlebih dahulu ke kampung untuk mencari target pada pagi hari,” kata Iptu Abidin, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya, Rabu (30/9/2020).
Tambah Abidin, anggota pada hari libur atau tanggal merah biasa patroli rutin. Namun saat patroli, mencurigai 4 (empat) orang yang menggunakan motor tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan. Salah satu dari mereka mencurigai kedatangan kami, sehingga mereka mencoba melarikan diri.
“Keempat orang ini curiga dengan kedatangan kami, sehingga kami mengejar mereka dan memberikan tembakan peringatan, namun mereka tak mengindahkan hal tersebut,” tambahnya.
Lanjut Abidin, setelah diberi peringatan dan tidak dihiraukan, satu orang membawa pisau penghabisan dan melawan petugas. Tepat di depan Jalan Kejawan Putih Tambak, petugas Opsnal akhirnya memberikan tindakan tegas terukur terhadap 2 orang, sementara 2 lain lainnya berhasil melarikan diri.
“Kita sudah peringatan, namun dua orang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka tersebut saat itu mencoba melawan petugas. Kami beri tindakan tegas terukur dengan tembak di kaki tersangka,” ucapnya.
Kini anggota masih memburu 2 (dua) tersangka yang berhasil kabur dan dinyatakan menjadi DPO. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit motor milik tersangka, 1 buah sajam, kunci (T), kunci (L), kunci magnet serta telepon genggam milik tersangka.
Kini kedua tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.