SURABAYA, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutarno menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa perkara penipuan dengan menggunakan aplikasi MeMiles, Kamis (1/10/2020).
Empat orang terdakwa yang bebas tersebut Fatah Suhanda, Martinu Luisa alias Dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiwied dan Prima Hendika.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebut, yang dilakukan para Terdakwa tidak melanggar hukum saat mengoperasikan bisnis MeMiles yang dikelola PT. Kam And Kam.
Majelis Hakim mementahkan argumen-argumen penyidik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang selanjutnya dijadikan acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.
Salah satunya adalah, keberadaan PT Kam And Kam dalam mengelola MeMiles melanggar hukum karena tidak memiliki izin. Padahal kata hakim, PT Kam And Kam memiliki izin tertanggal 16 Oktober 2016.
Dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan DKI Jakarta yang dimiliki PT Kam And Kam bergerak dalam bidang perdagangan elektronik, jasa periklanan dan sebagainya.
“Izin tersebur habis 16 Oktober 2020, maka kegiatan yang dilakukan PT Kam and Kam tidak melanggar hukum. Unsur untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum tidak terbukti,” ujar Majelis Hakim.
Dalam amarnya hakim menyebutkan dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menyebut PT Kam And Kam tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.
Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member.
“Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising,” tambahnya.
Para Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.
“Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti,” ucapnya.
“Mengadili membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Meminta jaksa penuntut umum memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula. Mengembalikan barang bukti kepada kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya,” ujarnya.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Sabetania Paembonan menyatakan pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.
“Masih ada waktu dua minggu untuk menyatakan sikap, jadi kami masih pikir-pikir,” katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana lima tahun pidana penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.
Sementara itu di luar gedung PN Surabaya, ratusan nasabah yang menunggu lama menyambut vonis bebas terhadap para terdakwa dengan mengucap syukur hingga melakukan sujud syukur.
Salah satu nasabah yakni, Vita Ningrum, selaku koordinator member Surabaya menyatakan, putusan bebas ini yang ditunggu para member MeMiles. Sebab hanya apikasi MeMiles yang mengelola bisnis secara transparan.
“Kita berharap agar bisnis MeMiles ini kembali dibuka,” ujarnya.