Hukum

Komplotan Penggelapan dan Penadah Mobil Lintas Daerah Dibekuk Polisi di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Komplotan penggelapan dan penadah kendaraan hasil kejahatan berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Mulyorejo. Komplotan berjumlah empat orang yang berasal dari Surabaya, Gresik dan Lamongan tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka memiliki peran masing masing di antaranya, Suyadin (57), warga asal Kalijudan III sebagai tersangka pelaku penggelapan, Rudiarto (33), warga asal Balongpanggang, Gresik sebagai tersangka penadah, Gigik Wiyanto (35), warga asal Balongpanggang, Gresik sebagai tersangka perantara antara pelaku dan penadah, serta Ahmad Riwayat Mawardi (51), warga asal Lamongan yang tinggal di Jalan Karangasem II sebagai tersangka pembawa dan penyimpan hasil kejahatan.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny P. Rustam mengatakan, penangkapan empat anggota komplotan itu bermula saat Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menerima laporan dari Hairus Soleh, warga Jalan Mulyorejo Pertanian No. 7 mengenai mobil Toyota Agya L 1101 FR miliknya yang dipinjam oleh Suyadin, namun tak dikembalikan.

“Jadi mulanya Suyadin menyewa mobil pada korban per harinya Rp 100.000 dengan dalih digunakan untuk taxi online pada April 2020. Karena sudah kenal, korban percaya dan menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka,” kata Enny P. Rustam, Kamis (1/10/2020).

Nyatanya, jelas Enny P. Rustam, mobil tersebut justru digadaikan oleh Suyadin kepada Rudiarto dengan harga Rp 25 juta melalui perantara Gigik.

Selang tiga bulan kemudian, pada Juli 2020 korban meminta mobil tersebut dikembalikan karena pembayaran yang dilakukan tersangka mulai macet. Namun, Suyadin malah menghindar dari korban hingga akhirnya dilaporkan polisi.

Berdasar laporan korban, anggota Reskrim Polsek Mulyorejo akhirnya membekuk tersangka di rumahnya. Dari hasil penyidikan mulai terungkap bahwa kejahatan penggelapan ini terorganisir dari mulai dari pelaku, perantara, hingga penadah.

Selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap Rudiarto dan Gigik di Dusun Klotok Jepuro, Balongpanggang, Gresik.

“Setelah kami interogasi keduanya, ternyata mobil tersebut telah disembunyikan oleh Ahmad yang mempunyai Biro Jasa Pengurusan Sim dan STNK di daerah Karang Asem,” tutur Enny P. Rustam.

Dari informasi tersebut petugas segera melakukan penggerebekan di rumah Ahmad dan didapati bahwa mobil Agya tersebut telah berganti pelat nomor. Selain itu juga terdapat mobil lain tanpa disertai STNK dan BPKB.

“Anggota langsung membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Saat ini kami sedang mengembangkan ke TKP lain atau kejahatan lainnya,” pungkasnya.