Advertorial

Masuk Kantor Pemkab Jombang Tak Patuhi Prokes, Bakal Kena Sanksi

JOMBANG, FaktualNews.co – Aparatur sipil negara (ASN) maupun pengunjung, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sebelum masuk ke kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Baik ASN atau pun pengunjung wajib #mengenakan masker #mencuci tangan dan #menjaga jarak saat bertemu orang.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jombang, Agus Djauhari mengatakan, penyediaan sarana protokol kesehatan di lingkungan Pemkab, sudah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19 melanda.

“Jika ada yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), akan kita amankan dan diserahkan ke petugas berwenang untuk diberi sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Kalau saat ini, ada istilah 3M agar lebih mudah diingat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata dia, Kamis (1/10/2020).

Selaim 3M, pihaknya juga memperketat melakukan pengecekan suhu tubuh, pada setiap agenda kegiatan yang dilakukan Pemkab Jombang.

“Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan sekaligus mencegah tidak terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran Pemkab Jombang,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Akhmad Jazuli membenarkan, adanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di setiap pintu masuk kantor lingkup Pemkab Jombang. Hal ini, menurutnya, sebagai upaya efektif memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing lingkup kerja pegawai di Pemkab Jombang.

“Gerakan 3M ini pasti gencar kita lakukan untuk pencegahan Covid-19. Di dalam ruangan kerja pegawai, kita mewajibkan menjarak 1 hingga 2 meter sebagai langkap antisipatif,” ungkapnya.

Disinggung sampai kapan pengetatan disiplin Prokes tersebut, pihaknya menegaskan, sampai Covid-19 benar-benah hilang di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang.

“Semoga upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 selalu maksimal dan Covid-19 segera hilang,” pungkas Sekda Akhmad Jazuli.