FaktualNews.co

Pemkab Pasuruan Mulai Kenakan Denda Rp 50 Ribu bagi Warga Tak Bermasker

Peristiwa     Dibaca : 523 kali Penulis:
Pemkab Pasuruan Mulai Kenakan Denda Rp 50 Ribu bagi Warga Tak Bermasker
Faktualnews/abdul
Sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.

PASURUAN, FaktualNews.co-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan telah mulai menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan tak memakai masker, saat terjaring Operasi Yustisi, Kamis (1/10/2020).

Operasi Yustisi ini biasa digelar petugas gabungan aparat TNI, POLRI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, Operasi Yustisi Penggunaan Masker ini dilaksanakan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, juga Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.

“Bagi yang melanggar sanksinya denda,” kata Anang. Menurut dia, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 akan diberikan sanksi berupa membayar denda secara langsung setelah diputuskan bersalah.

“Penerapan sanksi denda bagi setiap pelanggar Rp 50 ribu itu bukan serta-merta tanpa aturan, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur. Sehingga kami melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Jatim dan Instruksi Presiden,” kata Anang.

Dijelaskannya, Operasi Yustisi Penggunaan Masker dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terutama, sambung Anang, adalah menerapkan 3 M. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Itu semua untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Selama ini kedisiplinan masyarakat belum tinggi. Masih banyak warga tak pakai masker. Dengan pemberian denda ini, bisa jadi sebagai efek jera agar semuanya tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Anang Saiful Wijaya.

Ingat Pesan Ibu, kapolres jombang tegur demonstran tak bermasker

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah