JOMBANG, FaktualNews.co – Ratusan mantan perangkat desa dari berbagai desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD setempat, Kamis (1/10/2020).
Aksi para pendemo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini dilatar belakangi pemberhentian oleh Pemkab Jombang melalui kewenangan Kepala Desa.
Mereka menilai, pemberhentian ini sepihak dan tidak sesuai aturan. Sebab, para perangkat yang ‘dipurnatugaskan’ tersebut belum berusia 60 tahun.
Salah satu perwakilan pendemo, Sunari, mengatakan selain meminta diangkat kembali, para pendemo juga meminta gaji perangkat yang selama ini tak terbayarkan akibat polemik tersebut.
Nilai gajinya, jelas Sunari, bervariantif setiap perangkat. Jika dihiutung besarannya ada yang mencapai Rp 400 juta sesuai luasan bengkok yang mereka terima selama ini.
“Kami minta bupati mendengar kami. Kami sudah melayangkan surat untuk audiensi sebanyak empat kali tapi tidak ada jawaban sama sekali. Kami meminta diangkat kembali karena pemberhentian ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujarnya.
Sunari menuturkan, dalam regulasi ini, secara jelas disebutkan perangkat yang bisa diberhentikan diantaranya yang meninggal dunia, kemudian sudah berusia 60 tahun serta tidak memenuhi syarat sebagai aparatur desa.
Sementara yang terjadi di Jombang, mereka diberhentikan dengan dengan dasar SK (Surat Keputusan) yang telah habis masa pengangkatan jabatan itu. Padahal, usia mereka masih belum masuk angka 60 tahun.
“Periodeisasi SK itu kan aturannya sudah dicabut, dan yang di undang-undang baru tidak mengatur periodeisasi,” tandasnya.
Sunari menambahkan, jumlah perangkat yang diberhentikan sepihak ini mencapai 600 orang. Namun, seiring dengan bergulirnya waktu, masih ada sebagian dari jumlah itu yang sampai saat ini aktif memperjuangkan nasibnya. Mereka berharap, aspirasi tersebut didengarkan dan mendapat tanggapan dari Pemerintah. Pemberhentian paling banyak terjadi pada tahun 2014 silam.
“Termasuk besaran materi ini bervariasi, ada yang diberhentikan sejak 2011, 2012, 2013 dan 2017, nilainya sekitar Rp 200 sampai 400 juta,” pungkas mantan Kepala Dusun di Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan ini.