FaktualNews.co

Cegah Covid-19, TP PKK Nganjuk Gelorakan Pakai Masker hingga Pelosok Desa

Kesehatan     Dibaca : 813 kali Penulis:
Cegah Covid-19, TP PKK Nganjuk Gelorakan Pakai Masker hingga Pelosok Desa
Faktualnews/romza
Ketua TP PKK Nganjuk memasang masker pada wajah warga desa.

NGANJUK, FaktualNews.co – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Nganjuk, Yuni Sophia Rahman Hidayat terus menggelorakan gerakan memakai masker hingga ke pelosok-pelosok desa.

Kali ini, Mbak Yuni turun ke dua desa di Kecamatan Ngluyu guna melaksanakan program yang dinamakan GEBRAK (Gerakan Bersama Memakai Masker), Kamis (02/ 10/ 2020).

Sekitar pukul 08.30 WIB Mbak Yuni Sophia menuju Kecamatan Ngluyu guna memberi edukasi pada ibu-ibu anggota PKK di desa maupun kecamatan agar ikut mendukung pemerintah dalam pentingnya menggunakan masker.  Adapun dua desa yang dituju adalah Desa Tempuran dan Desa Lengkonglor.

Namun kali ini ada yang berbeda, karena di Desa Lengkonglor, Mbak Yuni disambut dengan ‘kothekan’, sejenis musik tradisional yang dimainkan dengan lesung penumbuk padi.

Melihat ini Mbak Yuni turut ikut memainkan ‘Othek’ bersama para orang tua di desa tersebut.

Di dua desa tersebut Mbak Yuni mengajak seluruh tamu yang hadir khususnya anggota TP PKK untuk terlibat aktif mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui gerakan memakai masker.

Selain itu, adapula gerakan mencuci tangan dan menjaga jarak sebagai upaya melawn Covid-19.

“Semua kita gerakkan dari kecamatan sampai desa, tidak hanya memberikan masker namun juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker, selain itu juga sosialisasi tentang penertiban masker, penerapan sanksi pada yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Penerapan sanksi sendiri telah diatur dalam hingga Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa sanksi sosial, denda (mulai 50 – 250 ribu) hingga pencabutan KTP. Sedangkan untuk badan usaha, sanksi denda mulai 500 ribu hingga pencabutan izin usaha.

Penyerahan masker dilakukan secara simbolis oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nganjuk kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa Tempuran dan Lengkong Lor.

Acara juga dihadiri oleh Istri Ibu Wakil Ketua TP PKK, Istri Ketua DPRD Kab. Nganjuk, Camat Ngluyu, Ketua TP PKK Kecaamatan Ngluyu, Kepala Desa Tempuran dan Lengkonglor, serta diikuti oleh Kader PKK, Muslimat NU, dan Satgas COVID-19 Desa Tempuran dan Lengkong lor. Acara berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ingat Pesan Ibu, kapolres jombang tegur demonstran tak bermasker

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah