NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pemuda asal Kecamatan Kertosono, Jumat (02/ 10/ 2020) dini hari. Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun dua orang tersangka itu inisial Ok (29) dan SR (30) keduanya warga Jalan Sahabat Desa Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Keduanya diringkus dalam waktu dan tempat berbeda. Ok ditangkap di pinggir jalan wiklayah Desa Tembarak Kecamatan Kertosono.
Sementara SR dibekuk di sekitar lampu merah wilayah Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, setengah jam setelah penangkapan Ok. Kini keduanya masih menjalani penyidikan di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk.
“Barang bukti yang diamankan, satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 gram, plastik klip kosong, bekas bungkus rokok, alat isap sabu, pipet kaca, uang tunai Rp 50 ribu, dua buah ponsel, dan sepeda motor Honda Vario nopol AG 2148 WP,” kata Iptu Rony Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk.
Iptu Rony mengungkapkan, awalnya tim antinarkoba ini mengamankan Ok karena gerak geriknya yang mencurigakan. Ketika digeledah, didapati 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,39 gram, yang dimasukkan plastik klip disimpan di dalam bekas bungkus rokok, dan sebuah ponsel. “Kepada petugas Ok mengaku jika sabu itu didapat dari SR, dengan keuntungan dibagi dua,” paparnya.
Berdasar info yang dihimpun, unit opsnal langsung mencari keberadaan SR. Akhirnya SR dapat ditemukan di perempatan lampu merah Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, dan langsung diamankan.
“Pada diri SR petugas menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu, sebuah ponsel, seperangkat alat isap sabu. Selanjutnya keduanya bersama barang bukti digiring ke ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Rony.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso menjelaskan, kedua pelaku ini selain sebagai penikmat sabu, juga sebagai pengedar. “Kesepakatannya untung dari penjualan dibagi dua,” katanya.
Saat diinterogasi, lanjut Pujo, keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang berada di luar Nganjuk. “Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terang Iptu Pujo.