BLITAR, FaktualNews.co – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berinisial F (56) menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Blitar atas dugaan pencabulan terhadap Bunga (16), sebut saja begitu, yang duduk di bangku kelas 10 sebuah SMA.
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, Bunga diambil anak angkat oleh F sejak masih duduk kelas 7 SMP. Hingga saat dia dilaporkan menjadi korban pencabulan dia sudah hidup bersama ayah angkatnya selama 4 tahun.
“Korban diambil menjadi anak angkat sejak kelas satu SMP. Sekarang korban sudah SMA kelas satu, berarti empat tahun,” kata Linartiwi, Jumat (2/10/2020) sore.
Linartiwi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah ada laporan di Polsek Wlingi. Karena kasusnya terkait dengan anak di bawah umur, maka kasus kemudian dilimpahkan ke PPA Polres Blitar.
Informasi yang diperoleh petugas, kata Linartiwi, dugaan persetubuhan itu terjadi sekitar bulan Juni 2020. Saat itu, si ayah angkat pulang dalam keadaan mabuk. Dia menuju ke kamar Bunga dan terjadilan pencabulan tersebut.
Kasus pencabulan tersebut, lanjut Linartiwi, diketahui setelah Bunga mengeluhkan perutnya yang sakit. Dugaannya, sakit itu akibat aborsi yang dilakukan terhadap janin hasil pencabulan si F.
“Berdasarkan pemeriksaan petugas medis, janin yang diaborsi itu berusia 1,5 bulan. Abortus dilakukan di sebuah rumah di wikayah Kecamatan Lodoyo,” terang Linartiwi.
Hingga berita ini ditulis F masih menjalani pemeriksaab dan masih berstatus saksi. Kata Linartiwi, pemeriksaan sudah mengarah pada penetapan tersangka. “Tidak lama akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.