JAKARTA, FaktualNews.co-Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat mengenai pembiayaan perawatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan, melalui press release di Jakarta, yang diterima redaksi, Jumat (2/10/2020)
Rilis tersebut terkait materi yang disampaikan Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual melalui Youtube pada Kamis (1/10/2020).
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai ketentuan di atas, klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” tutur Prof Wiku
Adapun komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah, menurut Prof Wiku,
1. Administrasi pelayanan;
2. Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
3. Jasa dokter;
4. Tindakan di ruangan;
5. Pemakaian ventilator;
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
7. Bahan medis habis pakai;
8. Obat-obatan;
9. Alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
10. Ambulans rujukan;
11. Pemulasaraan jenazah; dan
12. Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, bagi pasien suspek konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non-isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu.
Kondisi dimaksud terkait dengan penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN atau asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit.
Satgas Covid menilai pertanyaan tersebut wajar karena pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Hanya saja yang perlu diperhatikan bersama adalah, kata Prof Wiku, jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung pemerintah.
Oleh karena itu Satgas Cobid-19 mengimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tata laksana Covid-19 yang telah disetujui Kementerian Kesehatan dan disusun oleh lima perhimpunan profesi dokter di Indonesia. Yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
Mengenai pelayanan di Rumah Sakit terkait penanganan Covid-19, Satgas yakin setiap rumah sakit sudah berusaha melakukan secara maksimal.
Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19 diminta untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.
Wiku menekankan biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19.
Sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar, serta perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.
“Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi,” tegas Prof Wiku memungkasi.
Penulis: Diana Kusuma Negara