FaktualNews.co

Terbukti Terima Gratifikasi Rp 1,020 Miliar, Mantan Kadis PU Kabupaten Mojokerto Divonis 4 Tahun

Hukum     Dibaca : 872 kali Penulis:
Terbukti Terima Gratifikasi Rp 1,020 Miliar, Mantan Kadis PU Kabupaten Mojokerto Divonis 4 Tahun
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Zaenal Abidin, Mantan Kadis PU Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2011-2016 ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. (dok)

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Kadis PU Kabupaten Mojokerto Zaenal Abidin dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi dari rekanan yang memeperoleh paket pekerjaan di saat terdakwa menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Mojokerto.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Zaenal Abidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,020 miliar. UP tersebut wajib dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda disita dan dirampas untuk negara.

“Bila masih kurang, maka ditambah menjalani hukuman selama 10 bulan penjara,” sebut Dede.



Putusan yang dijatuhkan dalam sidang terbuka itu hanya selisih 1 tahun dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta, Subsider 3 bulan.

Begitupun hukuman tambahan membayar UP sebesar Rp 1,270 miliar, Bila uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah vonis incrach, maka harta benda disita dan dilelang dan jika masih tidak cukup maka ditambah hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim bahwa terkait UP yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 1,020 miliar itu sesuai dengan fakta persidangan. Sebab, dalam fakta hukum yang terungkap jika bukti cek sebesar Rp 250 juta itu tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum.

Meski begitu, dalam uraian pertimbangan, majelis menilai jika terdakwa bersama-sama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) menerima gratifikasi secara bertahap sejak Maret 2015 hingga Agustus 2016.

Uang gratifikasi tersebut diterima dari Hendarwan Maruszama, kontraktor yang memenangkan dan mengerjakan 6 paket proyek pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Mojokerto.



Total uang gratifikasi yang diterima terdakwa keseluruhan sebesar Rp 1,020 miliar dari total gratifikasi sebesar Rp 4,020 miliar, yang sisanya diterima oleh Bupati MKP (belum diadili).

Meski demikian, JPU KPK Arif Suhermanto menilai putusan yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan. Hanya saja ada penggeseran terkait UP dalam tuntutan kami terdakwa harus mengembalikan uang Rp 1,270 miliar

Namun, lanjut dia, dalam putusan berubah menjadi Rp 1,020 miliar. Hal itu, menurut Arif, karena pembuktian terkait kertas cek tidak ada saat dalam persidangan sebagai barang bukti.

“Sehingga dianggap belum cukup dan hanya menyandarkan pada saksi Hendrawan saja sehingga untuk uang pengganti jadi berubah,” jelasnya.

Sementara, Ketua tim penasehat hukum terdakwa Zaenal Abidin, Ben D Hadjon menghormati atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut. “Kami menghormati putusan yang dijatuhkan tersebut,” ucapnya. Ben menyatakan, untuk langkah selanjutnya pihaknya normatif saja.

“Apakah nanti melakukan banding atau tidak, kami akan komunikasi dengan klien kami dulu,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh